MS Kaban: Kebijakan Yusril Telah Disetujui Presiden

Ms Kabanmaiwanews –  Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban menganggap penetapan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus Sisminbakum merupakan hal ajaib, aneh dan penuh kejanggalan.

Kaban tidak habis pikir dengan ditetapkannya Yusril sebagai tersangka. “Ada apa ini, kenapa ditetapkan menjadi tersangka?” kata MS Kaban dengan nada tanya.

Padahal ketika hal kebijakan itu ditetapkan, lanjut Kaban, sudah mendapatkan arahan serta persetujuan presiden kala itu. “Bukan atas kewenangannya (Yusril) sendiri,” kata Kaban kepada wartawan di kantor DPW PBB Jawa Timur, Senin, 5 Juli 2010.

Ia mengungkapkan, Sisminbakum adalah program yang digagas oleh pemerintah dengan melibatkan swasta, yang pada saat kejadian  itu, pejabat presiden adalah Megawati Soekarnoputri.

Swasta dilibatkan dalam Sisminbakum karena kondisi perekonomian Indonesia masih belum stabil, karena itu perlu rekanan. Seluruh proses tersebut juga sudah melalui prosedur yang berlaku dengan pengawasan pemerintah, tidak ada sedikit pun yang melenceng.

Tuduhan korupsi untuk Yusril, katanya, juga tidak mendasar karena kebijakan itu sudah berjalan sesuai dengan aturan. Bahkan, dalam tindakan dan kebijakan Yusril, tidak ditemukan adanya unsur korupsi.

Kaban melihat kasus ini, karena menurutnya, setelah sekitar 10 tahun berlalu, baru sekarang dibuka. “Apa yang salah, toh juga semua sudah mendapatkan persetujuan pemerintah,” kata Kaban.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus yang dianggap merugikan negara sebesar Rp. 420 miliar. Selain Yusril, kakak Hary Tanoe, Hartono Tanoesudibjo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Hartono Tanoe sudah terlebih dahulu meninggalkan Indonesia menuju  Taiwan sehari sebelum Kejaksaan Agung melayangkan surat permintaan cekal ke pihak imigrasi.