maiwanews – Olga Syahputra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE. Penetapan Olga sebagai tersangka hari Rabu 25 September 2013 dilanjutkan dengan pemanggilan yang bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, hari Rabu mengatakan polisi telah memanggil Olga sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Olga ditetapkan sebagai tersangkan menyusul laporan dokter Febby Karina dengan nomor LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Olga bisa dijerat dengan pasal 310, 311, dan 335 KUHP, dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Atas penetapan Olga sebagai tersangka, pihak dokter Febby Karina menyatakan menyambut baik hal tersebut. Olga juga dikatakan tidak selayaknya melakukan penghinaan terhadap seseorang, dimana Olga merupakan publik figur. Terlebih lagi perbuatan itu dilakukan dalam acara siaran langsung di ANTV.
Dalam acara Pesbukers, Olga mengeluarkan statement yang menyinggung perasaan dr Febby. “Bikin rumah tangga orang kacau lu. Tanggung jawab lu“, ungkap Olga sambil menunjuk ke arah Febby.
Ini bukan pertama kali Olga dituding melakukan hal tidak terpuji di hadapan umum. Tahun 2009 lalu Olga tidak sengaja menyebutkan alat kelamin pria, akibatka ia mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Olga juga pernah membuat tersinggung Yuni Shara, menyinggung korban perkosaan di angkot, melakukan pelecehan terhadap simbol umat Hindu, melecehkan ucapan Assalamualaikum, dan beberapa kasus lainnya. (R18/d)
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Rocky Gerung Sebut Jambore Karhutla Sebagai Penghormatan Terhadap Alam
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap









