Pengacara: Bukti Yang Dituduhkan Kepada Misbakhun Bersifat Perdata

Muhammad Misbakhunmaiwanews – Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel atas penahanan Muhammad Misbakhun, pengacara beranggapan bahwa penangkapan dan penahanan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) itu dinilai tidak sah karena bukti yang diajukan berupa perjanjian dan dokumen di antara pihak kreditor dan debitor, jelas-jelas bersifat perdata.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Artha Theresia ini, pengacara Misbakhun dalam pembacaan gugatannya, mengatakan bahwa tuduhan terhadap politisi dari PKS itu masih sangat kabur dan hanya berdasar asumsi prematur termohon, dalam hal ini Bareskrim cq Direktur II Ekonomi Khusus.

“Penangkapan dan penahanan terhadap pemohon (Misbakhun) nyata-nyata telah melanggar ketentuan-ketentuan KUHAP,” ujar salah satu Kuasa Hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak saat membacakan materi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin, 24 Mei 2010.

Menurut Parluhutan, penangkapan dan penahanan kliennya tidak memenuhi ketentuan pasal 75 ayat 1 huruf (b) dan (c), ayat 2 dan ayat 3 KUHAP. Karena menurut Parluhutan, bukti pidana yang dituduhkan kepada kliennya, berupa perjanjian dan dokumen di antara pihak kreditor dan debitor, jelas-jelas bersifat perdata.

“Penandatangan Surat Gadai Atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito, demi hukum tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk penetapan pemohon (Misbakhun) menjadi tersangka,” ujar Parluhutan.

Dikatakan Parluhutan, Surat Gadai Atas Deposito Berjangka tersebut format dan isinya telah dipersiapkan dan diisyaratkan sendiri oleh bank. Pemohon, lanjutnya, menyatakan secara tegas keberatan terhadap bukti Surat Gadai Atas Deposito Berjangka tersebut.

Apalagi laporan pengaduan yang dijadikan dasar untuk menjerat Misbakhun dalam kasus pemalsuan dokumen,  yang mendasari penetapan Misbakhun sebagai tersangka adalah dari laporan salah satu staf Bank Indonesia untuk 4 perusahaan yang diduga melakukan tindak kejahatan.

Empat perusahaan tersebut adalah PT Energy Quantum, PT Sakti Perdaya Raya, PT Damar Kristal Mas, dan PT Dwi Putra Mandiri.  PT SPI dan maupun Muhammad Misbakhun tidak disebutkan.

Menurut pengacara Misbakhun Zainuddin, pihaknya mempertanyakan keabsahan surat pemanggilan kliennya, karena surat itu ditandatangani oleh Direktur II Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Raja Erizman. Padahal status Raja Erizman yang merupakan terperiksa dalam kasus Gayus yang dalam terminologi pidana, Raja Erizman adalah tersangka.

Kasus Misbakhun mencuat setelah Staf Khusus Presiden bidang Penanggulangan Bencana Andi Arief berusaha mengungkap ke media keterlibatan inisiator hak angket Century itu dengan kasus pidana di Bank Century.