maiwanews – Ary Muladi tidak akan merubah pengakuannya bahwa tidak ada aliran dana dari Anggodo Widjojo ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun lembaga itu menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, pengakuan bahwa tidak ada aliran dana ke pimpinan KPK itu adalah fakta yang sudah clear meskipun Ary akhirnya dijadikan tersangka oleh KPK.
“Ngga (berubah), Pak Ary dan tim pembela tidak akan merubah pengakuan,” tegas Sugeng Teguh Santoso di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juli 2010.
Menurut Sugeng, keterangan Ary tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terjadi, tidak ada aliran dana ke pimpinan KPK. Yang ada, lanjut Sugeng, yaitu aliran dana dari Ary ke Yulianto, sosok yang hingga kini masih misterius.
Sugeng menambahkan, Ary sudah menyampaikan keterangannya kepada KPK bahwa tidak benar ada komunikasi dirinya dengan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, termasuk tidak benar bahwa Ary pernah datang ke KPK sebanyak 6 kali.
Namun menurut Sugeng, Ary menyatakan kekecewaannya atas penerapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Padahal Ary merasa bahwa selama ini ia telah banyak membantu KPK dalam membongkar kasus kriminalisasi KPK.
Sebagai anggota masyarakat, lanjut Sugeng, Ary berfikiran sederhana, kalau dia sudah kooperatif mungkin ada pertimbangan yang bisa diberikan oleh KPK. Karena selama ini dia membantu KPK membongkar kriminalisasi KPK, dia berharap tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka dengan tuduhan upaya penyuapan pimpinan KPK yang dilakukan bersama-sama dengan Anggodo Widjojo. Untuk itu, KPK menerbitkan surat perintah penyididikan (Sprindik) kepada Ary Muladi, Jumat, 16 Juli 2010 lalu.
Ary Muladi dijerat Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.









