Sidang Blowfish Singkat, Penjagaan Sangat Ketat

PN Jakarta Selatanmaiwanews – Sidang kasus Blowfish berlangsung singkat. Para saksi merasa tidak aman untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu, 6 Oktober 2010 itu.

Tujuh saksi yang sedianya hadir dalam persidangan yakni Galuh Sagita Rianto, Chanrda Mardi, Albert Altanya Sutrisno, Drs. Agrabinus Bonatora, Hon Hendrik, dan Kurnia Irawan, dan Adri Deses Furyanto.

Namun hingga sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, hanya Adri Deses Furyanto yang juga perwira SPK Polres Metro Jakarta Selatan itu yang hadir.

Menanggapi itu, Hakim mengatakan, tidak ada alasan saksi tidak hadir dengan alasan keamanan. “Pengadilan ini aman bagi siapa saja. Jangan pakai alasan itu, sehingga sidang menjadi tidak sia-sia,” kata Singit Elier.

Padahal penjagaan oleh aparat keamanan pada sidang kali ini cukup ketat menyusul betrokan yang terjadi pekan lalu yang menewaskan tiga orang dan melukai belasan orang, termasuk anggota polisi.

Sedikitnya 900 pesonil kemanan diturunkan dilengkapi water canon dan kendaraan taktis. Keamanan disebar di dalam dan sekitan PN Jaksel, mereka juga melakukan razia senjata tajam dan senjata api peumpang yang melintas di Jalan Ampera.

Akibat tidak hadirnya 6 saksi, sidang hanya mendengarkan satu saksi. Usai mendengar kesaksian Adri Deses Furyanto, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 11 Oktober 2010 pukul 08.00 WIB.

“Sidang akan ditunda pada Senin tanggal 11 Oktober 2010 jam 08.00 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi,” kata Hakim Ketua, Singit Elier.