Polda Jatim Resmi SP3 Kasus Pasar Turi yang Libatkan Risma

maiwanews – Polda Jawa Timur secara resmi menerbitkan Surat Perintah Pernghentian Penyidikan (SP3) kasus Pasar Turi yang libatkan mantan walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Kabid Humas Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengatakan, penghentian penyidikan itu dihentikan setelah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

“Ternyata tidak ditemukan cukup bukti, sehingga perkaranya kami hentikan,” kata Kombes Argo, Senin (26/10/2015).

Argo menjelsakan, keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus ini dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan sesuai hasil gelar perkara pada 25 September 2015.

Menurut Argo, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan No : SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum ini sudah dikirim ke Kejati Jatim hari ini, Senin 26 Oktober 2015.

Di hari yang sama, pengembang Pasar Turi yang juga merupakan pihak pelapor dakam kasus ini juga mencabut laporannya di Polda Jatim.

Berpasangan dengan Wisnu Sakti Buana, Tri Rismaharini kembali maju sebagai calon walikota Surabaya periode 2015-20120 pada Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang atas dukungan PDI Perjuangan.