Polisi: Bayi Rasya Dibunuh Pengasuh, Bukan Perampok

maiwanews – Polisi berhsil mengungkap pembunuh bayi Rasya yang sebenarnya. Bayi malang bernama lengkap Rasya Alfino Azmi ternyata bukan dibunuh oleh perampok sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya, melainkan dibunuh oleh pengasuhnya sendiri  atau babysitter dengan cara membekap.

Pengasuh bayi berusia 5 bulan yang merangkap sebagai pembantu rumah tangga itu diketahui bernisial IA berusia 21 tahun. “Pelaku pembunuhan itu (Rasya) adalah seseorang dengan inisial IA (21),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2013).

Menurut Rikwanto, IA bekerja di rumah keluarga Sobari selama 3 bulan. IA kata Rikwanto, bekerja di rumah yang terletak di Jl Karet Pasar Baru Barat, Karet Tengsin, Tanah Abang itu sebagai pengasuh atau babysitter sekaligus sebagai pembantu.

Kedua orang tua Rasya sendiri jelas Rikwanto bekerja di tempat berbeda dan biasanya keduanya baru pulang ke rumah pada malam hari. Dengan demikian saat orang tua berada di tempat kerja, Rasya diserahkan sepenuhnya kepada IA. “Biasanya orangtua bayi itu bekerja di kantor masing-masing dan pulang saat malam,” kata dia lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan bayi Rasya terjadi pada 31 Januari lalu. Rasya ditemukan dalam keadaan tewas dengan lilitan kain. Awalnya, pembunuhan itu diduga dilakukan oleh perampok yang masuk ke rumah saat Rasya digendong IA. Belakangan diketahui, cerita itu hanya karangan IA dan perampokan tidak pernah ada.

Kronologi Pembunuhan Rasya dan Skenario Perampokan

Rikwanto menceritakan, terjadi peristiwa ini ketika bayi Rasya menangis dan rewel.Tidak tahan dengan tangisan itu, IA yang sedang hamil 3 bulan melilitkan kain panjang ke badan dan muka Rasya dengan maksud agar tangisan sang bayi berhenti. Rasya lalu ditinggalkan di kamar sendiri untuk menyeterika.

Mengira Rasya sudah berhenti menangis, IA kembali ke kamar usai menyeterika. Namun malang bagi Rasya, sang bayi itu ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa, IA panik. Agar terhindar dari tuntutan hukum, IA membuat skenario seolah-olah Rasya tewas karena ulah perampok.

Untuk mendukung skenarionya itu kata Rikwanto, IA membuka lemari, rumah dibuat berantakan, mengikat badannya dan menyumpal mulutnya sendiri sebelum ditemukan keluarga korban yang kemudian melaporkan temuannya itu ke polisi.

Namun penyidik Polsek Metro Tanah Abang yang memeriksa IA sebagai saksi atas laporan itu melihat ada kejanggalan dan menyimpulkan bahwa sebenarnya tidak terjadi perampokan. Berdasarkan keterangan IA dan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan IA sebagai tersangka pembunuhan.

Atas perbuatannya, IA dikenakan pasal 80 ayat 3 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.