Polisi Dilarang Jadi Beking Debt Collector

Logo Polrimaiwanews – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Baharudin Djafar mengatakan, pihak kepolisian tidak akan mentolerasi jika ada oknum anggotanya yang menjadi beking debt collector.

Baharuddin berjanji, jika anggota polisi yang jadi beking dedt collector akan ditindak dengan tegas. “Tidak boleh beking-bekingan,” kata Baharuddin Djafar kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Senin 4 April 2011.

Selain itu, Bahruddin juga mengatakan, pihaknya mengharamkan anggota kepolisian untuk ikut menagih atau membantu debt collector seperti ikut menggertak pihak yang berutang untuk segera membayar utang tersebut.

Larangan juga kata Baharuddin, berlaku untuk aksi melakukan penyitaan barang orang yang berutang. Baharuddin menambahkan, yang berhak melakukan penyitaan hanya jaksa atas nama hukum.

Keberadaan debt collector kembali jadi sorotan publik setelah Sekertaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Okta tewas dianiaya oleh para penagih utang itu di salah kantor cabang Citibank.

Irzen dianiaya pelaku justru pada saat ia datang ke kantor Citibank yang terletak di Menara Jamsostek, Mampang untuk menyelesaikan utang kartu kreditnya. Menurut polisi, utang Irzen di bank asing itu sebesar Rp. 68 juta namun membengkak menjadi Rp. 100 juta.

Hingga kini, Polres Jakarta Selatan telah menahan empat tersangka terkait pembunuhan itu. Dua dari debt collector dan dua lainnya adalah bagian penagihan Citibank.