maiwanews – Setelah dua orang jadi tersangka, polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan mandat Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar versi Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Herry Prastowo mengatakan, dua tersangka baru tersebut adalah Mochamad Juli dari Lebak dan Suhardi dari Tangerang.
Herry menjelaskan, Juli pernah menjadi pengurus DPD Partai Golkar Lebak. Menurut Herry, ada indikasi keduanya telah melakukan pemalsuan surat mandat pada Munas Golkar yang dihelat kubu Agung Laksono di Ancol.
“Perannya dia hadir (Munas Ancol), tapi memalsukan tanda tangan sekretarisnya atau wakilnya,” kata Brigjen Herry Praswoto di Mabes Polri Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Pada Jumat (15/5/2015) ini kata Herry, sedianya dua tersangka baru tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. Namun sambung dia, keduanya belum memenuhi panggilan.
Brigjen Herry menambahkan, dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yaitu Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten Dayat Hidayat dan Ketua DPD Pasaman Sumatera Barat Hasbi Sani.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
Seperti diketahui, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical hasil Munas Bali melaporkan dugaan pemalsuan surat mandat peserta Munas Golkar di Ancol oleh kubu Agung Laksono.
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Polisi Ungkap Kasus Narkoba dan Pupuk Bersubsidi di Sidrap









