Polisi: Tak Perlu Periksa Jokowi soal Dana Hibah Kwarda Pramuka DKI

maiwanews – Sylviana Murni penuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka DKI 2014-2015, JUmat (20/1/2017).

Usai pemeriksaan, Sylviana Murni menjelaskan, dana hibah tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 6,8 miliar yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta dibebankan pada APBD melalui belanja dana hibah, bukan Bansos.

Sylviana juga mengatakan, pengelolaan dana hibah yang melalui proses audit tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Joko Widodo (Jokowi).

Atas pengakuan Sylvi yang mengejutkan itu, publik berharap polisi menindak lanjuti pengakuan salah satu calon wakil gubernur DKI di Pilkada DKI 2017 itu dengan meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menilai bahwa penyidik tidak perlu meminta keterangan Presiden Jokowi untuk mengusut dugaan korupsi itu.

“Presiden Jokowi, yang saat itu menjabat selaku Gubernur, tidak perlu dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya SK pemberian dana hibah kepada Kwarda DKI Jakarta,” kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, penyelidikan atas kasus itu, saat ini difokuskan pada penyimpangan alokasi dana ke Kwarda Pramuka dan pertanggungjawabannya. Sedangkan SK Gubernur yang ditandatangani Jokowi untuk pemberian dana hibah itu kata dia, tidak bermasalah.