Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas kasus pemalsuan dokumen. Panji menghadapi tuduhan pemalsuan tanda tangan Imam Supriyanto dalam kepengurusan pesantren yang terletak di Indramayu tersebut.
Ditetapkannya Panji sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan Imam Supriyanto yang mengaku tidak pernah menandatangani surat pengunduran dirinya.
Atas tuduhan itu Panji terancam hukuman 7 sampi 8 tahun penjara, demikian disampaikan Kombes Boy Rafli Amar, Kabid Penum Polri, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 2 Juli 2011. Boy menjelaskan Panji dijerat dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pihak kepolisian akan memeriksa Panji sebagai tersangka Senin 4 Juli 2011 bersama staf Panji lainnya yang berinisial AH.
Saat ini pemeriksaan terhadap Panji fokus pada tuduhan pemalsuan dokumen, mengenai dugaan makar pihak kepolisian belum melakukan pengembangan. Boy menjelaskan, penyelidikan atas dukaan makar bisa dikembangkan jika ada alat bukti yang mendukung. (Ilustrasi: Doodlepress)
Polda Riau Amankan 8 Remaja Diduga Terlibat Aksi Kejahatan Jalanan
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir Bandang di Pegunungan Arfak
Ukraina Tegaskan Pentingnya Dukungan Kawasan Eropa Tenggara
Amran Sulaiman Laporkan Produksi dan Serapan Beras Nasional ke Presiden









