Menyusul tindakan kekerasan terhadap wartawan wartawan Rote Ndao News, Dance Henuk, polisi terus melakukan pengusutan. Saat ini tiga orang saksi yang merupakan tetangga korban telah diperiksa polisi. Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 14 Desember 2011.
Menurut Boy, polisi belum mengidentifikasi pelaku, saat ini polisi fokus pada pemeriksaan saksi-saksi. Hingga kini belum ada penangkapan, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran. Boy juga menjelaskan, jika terbukti ada pembakaran para pelaku bisa dijerat Pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 300 juta.
Sabtu siang 10 Desember 2011 sejumlah warga mendatangi rumah Dance dan mengancam Dance. Mendapat ancaman, Dance melapor ke polisi. Sore hari polisi datang ke lokasi untuk mengamankan, namun setelah polisi pulang pada pukul 20.00 wita, sekelompok orang datang melempari rumah Dance dengan batu.
Hingga dinihari, rumah Dance di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT, dibakar. Pembakaran menyebabkan tewasnya putri Dance yang baru berumur 1 bulan, Gino Novidri Henukh.
Menurut Dance, penyerangan terhadap dirinya mungkin terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) serta dana pembangunan rumah transmigrasi senilai Rp3,1 miliar.
Posted with WP for BlackBerry.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Porsche AG Inisiasi Perubahan pada Dewan Eksekutif
Polisi Ungkap Pertambangan Emas Ilegal di Boalemo, Gorontalo
Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan di Cileungsi Alami Gangguan Jiwa
Pjs Wali Kota Makassar Resmikan Panin Rumah Idaman & Auto Show 2024









