maiwanews – Sebut bahwa kasus rekening perwira Polri terkait mafia hukum, Mabes Polri menantang Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana membuktikan ucapannya.
“Kami tanya, di situ Denny statusnya sebagai apa? Saya ingin bertanya kepada Denny bagaimana dia bisa menyimpulkan rekening itu terkait mafia hukum,” kata KadivHumas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 30 Juli 2010.
Menurut Edward, bila Denny punya bukti atas pernyataannya itu, silakan diajukan ke Polri. Penyidik Polri yang memiliki berkas Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Polri sudah bertindak sesuai prosedur.
Seperti diketahui, meskipun Mabes Polri sudah menjelaskan bahwa dari 23 rekening mencurigakan, 17 diantaranya sudah dinyatakan wajar, lalu diperkuat dengan pernyataan Kapolri bahwa kasus rekening gendut sudah selesai, di masyarakat masih terdapat pertanyaan.
Hal itu terjadi karena timbul kesan bahwa Polri terlihat sangat tertutup dalam melakukan penyelesaian rekening tak wajar petinggi Polri yang menghebohkan itu.
Karenanya, beberapa waktu lalu, Presiden memanggil Kapolri untuk kembali memperjelas keterangan soal rekening tersebut kepada publik.
Namun Edward menjelaskan bahwa tidak disebutkannya nama-nama pemilik rekening tersebut karena pihaknya tidak ingin melanggar undang-undang. “Bisa dituntut oleh pemilik rekening atau bank,” kata Edward.
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Musim Ketiga Porsche Sprint Challenge Indonesia Dibuka di Sepang
Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia
AS Desak PBB Bertindak Demi Perdamaian di Eropa
Presiden Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak









