Putusan MK Langkah Awal Ungkap Skandal Century

Centurymaiwanews – Inisiator hak angket skandal Bank Century, Bambang Soesatyo dan Ahmad Yani mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat kuorum 3/4 merupakan langkah awal ungkap skandal Century.

Kedua anggota DPR itu mengungkapkan keyakinannya bahwa setiap kejahatan itu lambat-laun akan terkuak juga. “Tidak ada kejahatan yang sempurna. Itulah cerminan putusan MK,” kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu 16 Januari 2011.

Sementara itu Yani mengatakan, kejahatan mungkin bisa ditutupi selama satu dekade. Tapi lanjut Yani, kejahatan itu tidak mungkin lagi ditutupi pada dekade berikutnya. “Century juga demikian,” kata Yani.

Meskipun ia melihat saat ini kasus Century masih sangat bergantung pada tarik ulur kepentingan antarparpol yang didominasi oleh politik sandera, tapi ia yakin kasus Century tak mungkin ditutupi selamanya.

Menurut mereka, bila pemerintah tidak serius dalam menanggapi rekomendasi DPR untuk menuntaskan kasus Century melalui jalur hukum, maka kini ada jalan terang bagi DPR, yakni menggunakan hak menyatakan pendapat DPR.

Namun diakui, jalan menuju hak menyatakan pendapat juga tidak mudah, karena upaya ke arah itu akan sangat tergantung dengan partai-partai, apakah mereka memiliki komitmen  untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara Rp 6, 7 Triliun itu.