Jakarta – Sejumlah Jaksa yang terkait dengan penanganan kasus pajak Rp. 29 miliar Gayus Tambunan telah dijatuhi sanksi oleh Kejaksaan Agung. Setelah Cirus Sinaga dan
Poltak Manullag yang hanya dibatalkan jabatan barunya, menyusul beberapa jaksa juga dijatuhi sangsi, namun dengan tinkat yang sangat ringan.
Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah mengumumkan beberapa jaksa lagi yang dijatuhi hukuman atau sanksi. Sanksi tersebut tingkatannya berupa teguran tertulis dan penundan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
“Mengenai yang berkaitan dengan rencana tuntutan, itu KS dijatuhi sanksi teguran tertulis, PL sanksi teguran tertulis, NF sanksi teguran tertulis, ADP sanksi teguran tertulis, SYN dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan MIJ dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja.
Hal tersebut dismpaikan Hamzah Tadja di kantornya, gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2010.
Menurut Hamzah, sanksi teguran tertulis termasuk kategori sanksi disiplin ringan, tapi sanksi teguran tertulis menunda karier para jaksa selama 6 bulan. “Jadi tidak bisa naik pangkat, tidak bisa ikut pendidikan,” jelas Hamzah.
Sementara itu, lanjut Hamzah, untuk para jaksa peneliti berkas perkara Gayus Tambunan juga dijatuhi sanksi sesuai derajat atau tingkat kesalahan masing-masing jaksa.
“NA dikenai hukuman PP/30 penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, FR dikenai sanksi penurunan pangkat, setingkat lebih rendah paling lama 1 tahun, EKS dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan ISS dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,” demikian Hamzah.
Dalam proses menuju pemberian sanksi 12 jaksa tersebut, Kejagung menganggap tidak perlu meminta keterangan Gayus Tambunan. “Kalau kaitannya dengan PP 30 (peraturan disiplin pegawai negeri) kita tidak memerlukan lagi,” kata Hamzah Tadja.
Padahal seperti pernah diberitakan sebelumnya, kejaksaan berencana dua kali memeriksa Gayus Tambunan, cs. Namun pemeriksaan tersebut belum sempat terlaksana, karena menurut Kejagung waktu itu, pihak kepolisian masih merampungkan pemeriksaan internal.
Menurut Kejaksaan, mereka memerlukan pemeriksaan Gayus Tambunan hanya jika ingin mengetahui adanya aliran dana, dan motif jaksa berbuat tidak cermat.
Dalam pemeriksaan internal yang berlangsung kemarin itu, kejaksaan tidak menemukan adanya aliran dana Gayus Tambunan ke oknum jaksa. Namun, apabila ditemukan ada aliran tersebut, pihak kejaksaan akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Dua belas jaksa itu, telah dijatuhi sanksi karena dianggap lalai dalam menangani kasus Gayus Tambunan. Tiga di antaranya dijatuhi sanksi berat. Sementara lainnya terkena sanksi ringan sampai dengan sedang.
Ke 12 jaksa yang menangani kasus Gayus Tambunan adalah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan, mantan Direktur Penuntutan pada Jampidum Pohan Lashpy, Wakil Kepala Kejati Banten Nofarida, Asisten Pidana Umum Kejati Banten A Dita Prawitaningsih, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono, Kepala seksi Pidana Umum Kejari Tangerang M Irfan Jaya Azis, Jaksa Penuntut Umum dari Tangerang Nazran Aziz, jaksa peneliti berkas perkara Gayus Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, serta Ika Syafitri Salim.
Pejabat tertinggi yang tersangkut masaalah Gayus yakni Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan, juga tak luput dari penjatuhan sanksi, namun hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.









