Sepuluh Usulan IPW Terkait Kasus Gayus Tambunan

netha s panemaiwanews –  IPW menilai, kasus Gayus Halomoan Tambunan telah menjadi semacam “gurita mafia” yang mencengkeram bangsa Indonesia. Kasus Gayus itu dinilai IPW merupakan hasil kolusi antara mafia hukum dan mafia pajak.

Perndapat tersebut disampaikan oleh Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam pernyataan persnya Minggu, 21 November 2010.

Menurut Neta, presiden sudah memberi batas waktu 10 hari kepada Kapolri Timur Pradopo untuk menuntaskan kasus tersebut. IPW berpendapat, kata Neta, ada 10 parameter untuk menuntaskan kasus gurita Gayus itu.

Berikut 10 parameter IPW tersebut:

Pertama, harus ada kemauan yang sungguh-sungguh dari Presiden dalam menuntaskan kasus gurita Gayus yang melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi pajak, dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah itu.

Kedua, polisi harus profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dengan Gayus sebagai tokoh sentralnya, sehingga akhirnya, rasa keadilan publik tidak dipecundangi.

Ketiga, hasil kerja tim independen yang dibentuk Kapolri pada masa Bambang Hendarso Danuri (BHD) dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi kembali. Sebab, tim itu sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi dan oknum di luar Polri.

Keempat, meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh, seperti Roberto Antonio. Sebab, Kapolri Bambang Hendarso Danuri sejak awal menyebutkan, Roberto sebagai tersangka, tetapi hingga kini prosesnya tidak berlanjut.

Kelima, meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik, tidak hanya sebatas Kompol Arafat, tetapi juga sampai tingkat kombes, bahkan jenderal. Dalam sidang kode etik 5 Mei 2010, Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, yakni Brigjen Radja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas.

Keenam, meneruskan proses hukum untuk kelompok jaksa, dimana jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah dijadikan tersangka.

Ketujuh, meneruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus Tambunan, karena dalam proses pembayaran pajaknya ditengarai terdapat manipulasi, gratifikasi, dan penyuapan.

Kedelapan, meneruskan proses hukum terhadap kelompok perusahaan yang sudah diperiksa oleh Polri, yakni PT Exelcomindo, Bumi Resources, PT Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT Indocement.

Kesembilan, harus ada target waktu penyelesaiannya, yakni 120 hari sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

Karena seperti diketahui, kata Neta, dalam ketentuan internal Polri, telah diatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan. Ketentuan itu menyebutkan, untuk penyidikan kategori mudah, maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan yang sangat sulit maksimal 120 hari.

Kesepuluh, jika Polri melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut, Presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut.