Jakarta – Tempat penahanan Komisaris Jenderal Susno Duadji dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Rutan Brimob Kelapa Dua Depok. Hingga sesaat akan dipindahkan ke Kelapa Dua,
Susno Duadji masih menolak menandatangani surat penahanan.
Susno Duadji juga menolak mengajukan penangguhan penahanan. Pengacara menilai tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat Susno menjadi tersangka dan ditahan.
Meski menolak menandatangani, surat penahanan mantan Kabareskrim itu sudah ada di tangan pengacara mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Penahananan Susno berlaku 20 hari.
“Ditahan di Mako (Markas Komando) Brimob Kelapa Dua (Depok). Pokoknya 20 hari,” kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Selasa 11 Mei 2010.
“Karena tidak ada bukti dia jadi tersangka. Yang dituduhkan, korupsi, terima suap. Ya undang-undang tentang tipikor, ada pasal 5,” ujar Henry. Maka itu, dengan tegas Henry menilai, “Penahanan ini tidak sah”. Henry melanjutkan.
Susno Duadji ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus usaha perikanan arwana dari perusahaan PT Salmah Arowana Lestari di Pekanbaru, Riau setelah saksi, Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung, menyebut Susno Duadji menerima uang yang diduga suap sebesar Rp 500 juta.
Sesaat sebelum dipindahkan ke rutan Brimob, Susno mengatakan kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo Jakarta, Selasa, 11 Mei 2010, bahwa ia menolak menandatangani BAP maupun Surat Penahanan karena alasan penahanannya tidak ada dasar hukumnya.
“Sampai dengan saat ini saya tidak pernah menandatangani surat perintah penangkapan dan penahanan. Dan juga tidak menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Susno.









