maiwanews – Terbukti bersalah telah menerima suap Rp 300 juta, Hakim Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta, Ibrahim, divonis 6 tahun penjara. Ibrahim divonis bersalah oleh Majelis hakim pengadilan Tipikor.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis Jupriadi saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2010.
Ibrahim dinilai oleh Majelis Hakim telah merusak citra dan martabat hakim sebagai penegak hukum. Karena itu, selain hukuman penjara 6 tahun, Ibrahim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau tiga bulan penjara.
Ibrahim terbukti melanggar UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) pasal 12 huruf (c) UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001.
Ibrahim yang menjadi ketua majelis perkara banding gugatan sertifikat hak pakai tanah yang diajukan PT Sabar Ganda, terbukti menerima suap dari perusahaan DL Sitorus melalui pengacara Adner Sirait.
Hakim memvonis lebih ringan karena Ibrahim sedang menderita sakit serta berlaku sopan selama persidangan. “Terdakwa saat ini juga sedang menderita penyakit ginjal,” jelas Hakim Jupriadi.
Selama menjalani pemeriksaan, Hakim Ibrahim terpaksa harus bolak balik masuk rumah sakit untuk menjalani cuci darah seminggu sekali. Seluruh biaya cuci darah ditanggung KPK.
Ibrahim pernah mengatakan bahwa dirinya merasa ditelantarkan Mahkamah Agung atas penyakit yang dideritanya, karena itu ia berterimakasih kepada KPK yang bersedia menanggung seluruh pegobatannya yang tidak murah itu.









