Tersangka, Raffi Achmad Ditahan di Rutan BNN

maiwanews – Meski waktu penahanan 6×24 jam yang dimiliki Badan Narkotika Nasional (BNN) baru selesai besok, lembaga itu merasa sudah memiliki data yang cukup untuk menetapkan status terhadap 7 orang termasuk Raffi Achmad yang menjalani pemeriksaan 3×24 jam kedua.

Dari hasil pemeriksaan, Raffi Achmad dinyatakan sebagai tersangka baik sebagai pengguna narkoba maupun sebagai pemilik 14 butir MDMA dan dua linting ganja. Untuk itu, presenter acara musik “Dahsyat” itu diperintahkan untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

“Terbukti memiliki 14 butir metilon dan 2 linting ganja,” kata Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat (1/2/2013). Sebagai tersangka pengguna sekaligus pemilik barang haram, Raffi Achmad ditahan di rumah tahanan (rutan) BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Meski narkoba yang dikomsumsi Raffi adalah jenis baru (cathinone), BNN tetap mengenakan sangkaan terhadap mantan kekasih Yuni Sara itu dengan pasal 111 ayat 1 junto 127, 132, 133 undang-undang Narkotika.

BNN juga menetapkan enam rekan Raffi lainnya sebagai tersangka. Namun berbeda dengan Raffi, keenamnya diperintahkan menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor.