TKI di Malaysia Bebas Dari Hukuman Mati

Salah seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Darsono Hadi Sunarso, terbebas dari hukuman mati. Sebelumnya oleh Mahkamah Tinggi Sibu, Sarawak, ia diancam hukuman mati karena dianggap melanggar pasal 39B Akta Dadah Berbahaya.

Meski demikian, Darsono tetap harus menjalani hukuman 15 tahun penjara terhitung sejak 15 Juni 2010, hal itu diputuskan hakim Mahkamah Yew Jen Kie dengan Hakim Penuntut Umum Musli Abdul Airwan A. Hamid. Selama persidangan, Darsono didampingi pengacara yang disediakan KJRI Kuching, Orlando Chua.

Kesaksian pakar dari Laboratorium Narkotika Jabatan Kimia Kuching selama persidangan pada 26-30 September 2011 menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Selain itu, pengadilan menghargai Darsono yang mengaku bersalah pada kesempatan pertama, sehingga meringankan biaya dan waktu yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia.

Darsono ditangkap saat membawa ganja seberat 561,3 gram, membawa zat berbahaya di Malaysia merupakan tindak kejahatan serius yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. Ia ditangkap bersama sekitar 30 WNI lainnya sehingga asngat memungkinkan bahwa Darsono saat itu merupakan bagian dari korban trafficking in person.

Atas keputusan pengadilan, pengacara Chua menganggap hal itu masih terlalu berat, ia mengungkapkan bahwa barang bukti berupa ganja berkualitas buruk sehingga tidak akan laku jika dijual. Ia juga menuding berat ganja yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pengacara Chua memperimbangkan untuk mengajukan banding dan yakin bahwa hakim di Mahkamah Rayuan di Kuching nantinya akan mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan dan diharapkan ancaman hukuman akan lebih ringan.

Menurut pengakuan Darsono pada KJRI, ia merasa ditipu oleh salah satu agen perekrutan tenaga kerja. Ia berangkat ke Malaysia setelah membayar Rp 8 juta kepada agen tersebut, yang menjanjikan akan dipekerjakan sebagai kelasi di laut. Namun sesampai di Sibu, Darsono dipekerjakan di kapal kecil yang beroperasi di sungai. (KJRI Kuching/Kemlu/aso)