maiwanews – Tiga orang Warga Negara Indonesia masing-masing adalah Habiburokhman, SH, M.Maulana Bungaran, SH, dan Munathsir Mustaman SH, mengajukan Judicial Review atgau uji materiil Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Dalam mendaftarkan gugatan ini kami memiliki diri kami sendiri sebagai WNI, kebetulan berprofesi sebagai Advokat. Pengajuan Uji Materiil ini adalah bentuk dukungan konkrit kami agar kasus simulator SIM hanya disidik oleh KPK”, demikian disampaikan Habiburokhman, SH di Jakarta 6 Agustus 2012.
Sebagai WNI Habib mengaku menyayangkan sikap petinggi Polri. Pihak kepolisian bersikukuh agar Polri juga menyidik kasus simulator SIM dengan berdalih bahwa kewenangan Polri diatur dalam KUHAP. Sikap tersebut dikatakan secara tegas mengabaikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) UU KPK. Didalamnya sebenarnya menghapuskan kewenangan kepolisian dan kejaksaan untuk menyidik perkara Tipikor saat sudah disidik oleh KPK.
Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi:
“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.”
Frasa kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan tidak secara jelas merumuskan wewenang penyidikan sebagaimana diatur dalam UU dimana semula wewenang dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan, namun wewenang menjadi hilang atau dihapuskan setelah KPK mulai melakukan penyidikan.
Ketidakjelasan karena frasa kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan tersebut menurut Habib menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana terjadi dalam penyidikan ganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seharusnya frasa kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan dimaknai wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam UU selain UU ini dihapuskan sehingga menjadi jelas bahwa dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan maka wewenang penyidikan hanya ada pada KPK. Kepolisian atau Kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik perkara tersebut walaupun Kepolisian atau Kejaksaan berdasarkan UU lain selain UU Nomor 30 Tahun 2002 seperti KUHAP dan UU Kejaksaan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
Adapun permohonan utama Habib dan kawan-kawan dalam uji materiil ini adalah agar MK memutuskan: Menyatakan Pasal 50 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan sepanjang tidak dimaknai wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut sebagaimana diatur dalam UU selain UU ini dihapuskan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Halal Bi Halal dan Reuni IKA Fisip UH, Merangkai Kisah, Menjalin Silaturahmi
Trump Terbitkan Perintah Eksklusif Terkait Tarif Impor ke AS
Panglima TNI dan Kapolri Terima Ransus Maung Buatan Pindad dari Menhan
Rakordal Program Dukman 2024, Resmi di Tutup Kepala BSK
Polisi Periksa Nikita Mirzani Terkait Kasus Promosi Judi 'Online'









