
maiwanews – Untuk menghindari melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-unang (Perppu) tentang teroris menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 harus dilakukan dengan hati-hati.
Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, UU No 15 Tahun 2003 yang dulunya adalah Perppu (Peraturan Pemerintan Pengganti UU), disiapkan dengan sangat hati-hari agar tidak melanggar HAM.
Dirinya yang juga ikut merumuskan UU No 15 tahun 2003 kata Yusril, Indonesia sebagai negara berdaulat tidak mau ditekan oleh Amerika dan negara-negara lain agar mengikuti kemauan mereka dalam menggadapi terorisme.
Sebagai negara berdaulat sambung Yusril, Indonesia menentukan caranya sendiri menghadapi terorisme. Apalagi lanjut Yusril, isu terorisme di negeri ini sangat sensitif dengan perasaan umat Islam dimana mayoritas umat Islam Indonesia memilih jalan moderat dan demokratis dalam membangun bangsa dan negara RI.
Karena itu Yusril mengingatkan pemerintah agar menyadari bahwa rencana pemberlakuan surut Perpu adalah bertentangan dg UUD 1945. MK kata dia, telah batalkan Perpu 2 Tahun 2002/UU No 16 Tahun 2003 yang memberlakukan surut Perpu No 1 Thn 2002/UU No 15 thn 2003.
Dikatakan Yusril, sebelumnya ia berpendapat bahwa terorisme adalah crime against humanity atau kejahatan kemanusiaan sehingga bisa berlaku surut atau retroaktif ealau Statuta Roma tentang pembentukan International Criminal Court belum memasukkan terorisme sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Namun setelah ada putusan MK saya menyadari norma hkm pembetantasan terorisme tdk bisa diberlakukan retroaktif,” tulis Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (15/4/2015).









