Jakarta – Tim kuasa Hukum politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muh. Misbakhun yang ditahan di Rutan Reskrim Mabes Polri Senin Malam, mendatangi Komisi III DPR di Senayan, Jakarta,
Selasa 27 April 2010.
Kedatangan pengacara Misbakhun itu untuk meminta perlindungan. “Kami minta perlindungan hak-hak Misbakhun dan minta Dewan awasi proses hukum,” kata kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta.
Selain meminta dukungan secara kelembagaan, tim kuasa hukum juga meminta dukunga secara personal para anggota Dewan. Menurut Luhut, pihaknya sudah mengumpulkan tanda tangan anggota Dewan untuk keperluan mengajukan penangguhan penahanan. “Kami sudah mengumpulkan 33 anggota dewan, termasuk Komisi III,” tambah dia.
Permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan ke Polri yang disertai penjaminan 33 anggota Dewan. Diantara yang menjamin itu adalah Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, dan Gayus Lumbuun. Selain anggota DPR, , Adang Daradjatun, Ahmad Muzani, hingga tokoh seperti mantan ketua MPR Hidayat Nurwahid.
Sebelumnya diberitakan bahwa Misbakhun menolak menandatangani BAP dan surat pemberitahuan penahanan karena alasan penahanan yang menurutnya tidak benar. “Tersangka tidak bersedia menandatangani surat tersebut dengan alasan, saya ditahan karena melawan SBY,” jelas Luhut.
Sementara itu, atas penahanan Misbakhun Senin malam, Polri beralasan, penahanan inisiator hak angket Century itu diperlukan karena telah memenuhi persyaratan penahanan, yaitu karena ia diancam hukuman delapan tahun penjara dan untuk keperluan mempermudah proses penyidikan.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Panglima Dampingi Presiden Berikan Pengarahan ke Dansat Jajaran TNI









