SPR: Hati-Hati Tangani Kasus Orangutan

orangutanDalam menangani kasus pembantaian orangutan, pihak kepolisian diminta untuk tidak terjebak melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu yang sebenarnya tidak terlibat. Polri harus bebas intervensi pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan.

Jika benar terjadi pembunuhan orangutan secara sistematis, maka pelakunya harus ditindak tegas berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman pidana terhadap pembunuh Orangutan dalam UU tersebut adalah 5 tahun penjara.

Akan tetapi penindakan terhadap orang yang dituduh terlibat dalam pembunuhan orangutan harus dilakukan secara proporsional, professional dan berdasarkan bukti-bukti yang memadai. Hal itu disampaikan juru bicara Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman, SH.

“Disisi lain pemerintah juga harus bersikap tegas tetapi arif dalam merespon dan menangani permasalahan dugaan pembunuhan terhadap orangutan ini,” lanjut Habib. Dikatakan pula bahwa pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk melindungi investasi yang masuk ke daerahnya baik dari dalam maupun luar negeri.

“Terus-terang kami curiga ada pihak-pihak yang berniat mengambil keuntungan dengan melakukan dramatisasi terhadap kasus pembunuhan orang utan ini. Bahkan dramatisasi tersebut dilakukan dengan mengeksploitasi sentiment anti-Malaysia hanya karena pemegang saham terbesar perusahaan tersebut berasal dari Malaysia,” jelas Habib.

Dramatisasi tersebut sungguh sangat berbahaya karena akan mengakibatkan kita tidak lagi berfikir dan bersikap logis dalam menyelesaikan permasalahan dugaan pembunuhan Orangutan ini.

Satu hal yang perlu disadari adalah, jangan sampai pengusutan kasus dugaan pembunuhan orangutan ini justru menghancurkan industri kelapa sawit kita, karena banyak sekali pihak yang menggantungkan hidupnya pada industri kelapa sawit tersebut.

Habib mencontohkan, “untuk kasus PT Khaleda misalnya, dengan luas lahan 16.000 Hektar, kami memperkirakan tenaga kerja yang terserap sekitar 20.000 orang. Ditambah lagi dengan petani plasma yang jumlahnya sekitar 4000 orang”.

Jika masing-masing pekerja dan petani plasma mempunyai 3 anggota keluarga, maka setidaknya perkebunan tersebut dapat menghidupi 72 000 orang. Jumlah ini sangatlah signifikan untuk mengurangi beban pemerintah menyediakan lapangan kerja bagi rakyat.

Perlindungan terhadap Orang utan memang sangat penting, akan tetapi jangan sampai karena kesalahan penanganan kasus kematian 20 ekor orangutan justru menyengsarakan nasib 72.000 pekerja dan petani plasma. (Foto orangutan oleh Tom Low)