maiwanews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan sekaligus membatalkan status tersangka Komjen Budi Gunawan dalam kasus gratifikasi, Senin (16/2/2015).
Hanya sehari setelah putusan kontroversial tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
Abraham Samad jadi tersangka ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sualwesi Selatan dan barat (Sulselbar), Selasa (17/2/2015).
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Endi Sutendi mengungkapkan, status tersangka itu ditetapkan Ditreskrimum Polda Sulselbar setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang digelar di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015,” kata Endi Sutendi, Selasa (17/2/2015).
Menrut Endi, penyidik telah memiliki cukup bukti dalam penetapan tersebut. Dijelaskan dia, barang bukti yang disita berupa Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
Semangat Kartini, Aliyah Mustika Ilham Serukan Perempuan Jadi Penggerak Perubahan
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Razia Jelang Ramadan, Aparat Pringsewu Amankan Pengguna Narkoba
Presiden dan Menteri ATR Bahas Isu Pertanahan
Pertemuan Bilateral Amerika-Australia Bahas Kerja Sama Pertahanan









