maiwanews – Tersangka kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar dengan tegas menyatakan bahwa dirinya dizalimi dalam kasus ini.
“Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi,” kata Patrialis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Patrialis yang merupakan salah satu anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berulang kali mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari tersangka pemberi suap, Basuki Hariman sebagaimana dikatakan KPK.
“Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki, demi Allah. Saya betul-betul dizalimi,” ujar Patrialis Akbar dihadapan wartawan yang menunggunya.
Patrialis juga membantah keterangan yang disampaikan KPK bahwa dirinya menerima sejumlah voucer penukaran uang melalui perantara Kamaludin dan membantah tuduhan bahwa uang yang diberikan Basuki telah digunakan untuk ibadah umroh.
Apalagi ungkap Patrialis, Basuki bukanlah pihak yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Basuki sendiri usai pemeriksaan juga membantah telah memberikan uang suap keada Patrialis.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Patrialis Akbar dalam kasus ini. Tiga orang tersangka lainnya adalah Feni, Kamaludin, dan Basuki Hariman.
Dua tersangka yakni Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terhadap dua tersangka lainnya yakni Basuki dan Feni, KPK mengenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Porsche Tennis Grand Prix: 4 Petennis Top Jerman dapat Kartu Bebas
Prabowo dan Airlangga Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional
Pj Sekda Makassar Tekankan Perencanaan Berdasarkan Data Akurat di acara Disperkim 2025
Polisi Minta Layanan Perdagangan Digital Hapus Produk Hasil Penyelundupan









