Hartono Tanoe Kembali Diperiksa Selasa Depan

hartono tanoesudibjomaiwanews – Tersangka kasus Sisminbakum Hartono Tanoesudibjo kembali akan diperiksa Kejaksaan Selasa pekan depan. Karena dianggap kooperatif, terhadap kakak kandung Hary Tanoe itu belum dilakukan penahanan.

Pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu diperikasa hari ini oleh kejaksaan untuk yang kedua kalinya. Menurut Hotman Paris, Hartono kali ini disodori lebih 20 pertanyaan. Pertanyaan itu merupakan pendalaman dari pertanyaan pada pemeriksaan sebelumnya.

“Ada dua puluh pertanyaan pendalaman,” kata pengacara Hartono Tanoesudibjo, Hotman Paris Hutapea, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 19 Juli 2010. 

Pada pemeriksaan pertama pekan lalu, Hartono dicecar Jaksa dengan 53 pertanyaan. Namun dari seluruh pertanyaan itu, belum satupun pertanyaan yang menyentuh soal aliran dana Sisminbakum.

Hartono Tanoesudibjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Dalam kasus itu, menurut Kejaksaan, negara telah dirugikan sebesar Rp 420 triliun.

Bersama Hartono, mantan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkum HAM), Yusril Ihza Mahendra juga telah ditetapkan Jaksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Pada saat penetapan dirinya sebagai tersangka, tepat sehari sebelum surat cekal dikeluarkan, Hartono bertolak ke Taiwan untuk alasan berobat, sehingga pada panggilan sebelumnya, Hartono tidak dapat memenuhi panggilan Jaksa.

PT SRD adalah rekanan dalam proyek pembuatan akta notaris secara online sejak tahun 2001. Sejumlah terdakwa terkait kasus Sisminbakum di antaranya mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita telah divonis oleh pengadilan.