maiwanews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah turun tangan menyelamatkan usaha kecil dan menenegah (UKM) dengan menghapus tagih utang yang mereka miliki.
Permintaan ini terutama ditujukan untuk kredit macet yang tercatat di bank-bank pemerintah. “HIPMI merekomendasikan agar utang UKM segera dihapus tagih,” ujar Ridwan dalam siaran pers, Selasa 13 Juli 2010.
Hal itu dikeluhkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) HIPMI M Ridwan Mustafa kepada pemerintah soal kredit macet UKM yang besarnya telah mencapai mencapai Rp 85 triliun.
Menurut Ridwan, selama ini, jutaan UKM di Indonesia tersandera akibat kredit macet. Bank BUMN yang seharusnya diharapkan membantu, tidak dapat berbuat banyak. BUMN hanya bisa menghapus buku, tidak bisa menghapus tagih.
Permintaan ini disampaikan lagi, lanjut Ridwan, karena sebelumnya, pemerintah telah berupaya menghapus tagih angka kredit macet tersebut. Namun hingga saat ini, realisasi hapus tagih belum ada kejelasan.
Hapus tagih ini, katanya, pernah dibuat oversight committee atau komite pengawas bank BUMN. Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 mengenai tata cara penyelesaian piutang negara/daerah.
Atas dasar itu, HIPMI mengajukan usul agar kriteria hapus tagih ini ditingkatkan dengan nilai di atas Rp 5 miliar. Karena jika berdasarkan PP itu, realisasi penghapusan ini hanya untuk kredit UKM di bawah Rp 5 miliar.
Prabowo Hadiri Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas
Trump Terbitkan Perintah Eksklusif Terkait Tarif Impor ke AS
Pemerintah Bahas Strategi Penguatan Investasi Mobil Listrik
Polisi Minta Layanan Perdagangan Digital Hapus Produk Hasil Penyelundupan
Prabowo Panggil Menteri KKP, Perintahkan Usut Tuntas Pagar Laut di Tangerang









