KPK Tangkap Ikan Teri, Kakapnya Belum

logo-kpkKomisi pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Busro Muqoddas sukses menangkap Jaksa DSW pada Jum’at 11 Februari 2011. Namun koruptor satu ini dianggap sebagai ikan teri. KPK hingga kini belum menangkap ikan lebih besar, yaitu koruptor kelas kakap.

Juru Bicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, SH, menganggap penjeblosan penyuap kasus Cek Pelawat Pemilihan DGS BI ke penjara lebih mudah dilakukan daripada bersusah payah melakukan kejar-kejaran di jalan tol “sekedar” untuk menangkap Jaksa DGS.

Namun Habib tetap mengapresiasi penangkapan DGS dan bukannya malah menyesalkan. “Secara normatif kita justru harus mendukung aksi penangkapan heroik tersebut,” kata Habib melalui email kepada MaiwaNews. Dia menambahkan “tetapi wajar jika kita bertanya bagaimana skala prioritas yang diterapkan oleh KPK dalam melaksanakan tugasnya, mengingat aksi penangkaan Jaksa DSW tersebut terjadi ditengah sorotan publik mengenai lambannya kerja KPK dalam menyeret para penyuap dalam kasus cek pelawat pemilihan DGS BI.”

Dapat dikatakan kasus cek pelawat pemilihan DGS BI adalah kasus big fish sementara kasus jaksa DSW adalah tidak begitu high profile karena hanya mengakut penanganan perkara di PN Tangerang.

Saat ini kita kerap dibuat bingung atau bahkan gemas oleh sikap KPK yang berkali-kali menyatakan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan para penyuap dalam kasus cek pelawat pemilihan DGS BI sebagai tersangka. Namun menurut Habib, bukti untuk menetapkan para para penyuap tentu sudah ada yaitu bukti-bukti yang dipakai untuk menjerat para penerima suap yang sudah ditahan dan sebagian bahkan sudah diadili dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor. Perbuatan penyuapan sudah terbukti terjadi, bagaimana mungkin penyuapnya tidak ada.

“Dalam kasus Gayus Tambunan KPK kalah cepat dengan Polri untuk mendapatkan berkas 151 perusahaan yang menjadi pasien Gayus. KPK juga nampak tak berdaya menghadapi Gayus yang tak mau mengaku darimana uang sejumlah Rp 75 milyar yang ada di Safe Deposit Box miliknya,” jelas Habib.

Dalam kasus Bank Century  KPK menyatakan tidak ada unsur korupsi . Padahal, menurut Habib, dalam UU Tipikor jelas disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan tindak pidana korupsi jika perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Harusnya KPK sejak dahulu menelusuri dan membuka aliran dana dalam kasus tersebut.

Habib kemudian membandingkan KPK zaman Antasari Ashar dengan masa kepemimpinan Busro Muqoddas, kinerja KPK di bawah Busro Muqoddas sungguh sangat mengecewakan. Kita tentu ingat bagaimana Antashari langsung “tancap gas” dengan mengusut kasus koruspsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang menyeret besan Presiden SBY. Saat ini KPK telah berjalan diluar “track” nya sebagai institusi ad hoc yang diharapkan menjadi trigger pemberantasan korupsi . Kasus-kasus besar seperti kasus Gayus Tambunan justru ditangani oleh institusi lain sementara KPK sibuk mengurusi kasus-kasus kecil.

“Dimanapun di seluruh dunia, institusi pemberantas korupsi ad hoc seharusnya fokus menangani kasus-kasus besar sehingga efektif untuk menjadi lokomotif pemberantasan korupsi. Dengan sumber daya yang amat terbatas, KPK tidak mungkin bisa menangani semua tindak pidana korupsi. Tanpa danya fokus untuk menyelesaikan kasus-kasus Big Fish, maka kinerja dan keberadaan KPK akan mudah dipolitisasi dan hal itu tentu saja tidak baik. Demi menyelamatkan gerakan pemberantasan korupsi, KPk harus kembali ke ”track’-nya yaitu menjadi pelopor pemberantasan korupsi dengan membongkar kasus-kasus besar,” tutup Habib.