maiwanews – Dengan menggunakan KRI Tjiptadi-881, TNI Angkatan Laut kembali menangkap tiga kapal ikan asing perairan Laut Halmahera beberapa waktu lalu.
Kapal-kapal asing tersebut, saat ditangkap menggunakan penggunaan bendera Indonesia dlam rangka mengelabui patroli keamanan Indonesia.
Ketiga kapal asing yang berbobot 9 dan 7 gross ton itu ditangkap KRI Tjiptadi-881 yang berada di bawah jajaran Gugus Keamanan Laut Wilayah Timur jelas Kadispenal Laksma Herry Setianegara dalam rilis di Jakarta, Senin, 6 September 2010.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa seluruh ABK yang berjumlah 30 orang berkewarganegaraan Filipina. Mereka melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
KM Steward A 02 yang dinahkodai Hasim Labaa yang ditangkap itu adalah milik PT Putra Jaya Kota. Selain itu, KRI Tjiptadi juga menangkap KM Patani 03 dan serta sebuah kapal tanpa nama.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ketiga nakhoda, seluruh ABK, barang bukti berupa 3 buah kapal dan muatan ikan campuran diamankan di Pangkalan Utama Angkatan Laut IX Ambon.
Herry mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tiga orang nahkoda beserta para ABK-nya tersebut, sangat disayangkan, sebab di samping merugikan negara dari sektor pendapatan pajak, juga nerugikan masyarakat terkait kebutuhannya akan ikan.
Kerugian itu, kata Herry, termasuk terhadap industri perikanan di dalam negeri. “Bahan baku industri perikanan dalam negeri tentu tidak dapat terpenuhi,” kata herry menjelaskan.









