Polri Bantah Intimidasi Empat Saksi Pelemparan

Logo Polrimaiwanews – Mabes Polri membantah pihaknya telah melakukan intimidasi terhadap empat orang saksi kasus pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Majalah Tempo beberapa waktu lalu.

Polri menilai dalam proses hukum, intimidasi agar saksi memberikan keterangan sesuai skenario polisi, sama sekali bukan langkah efektif. “Tidak zamannya lagi intimidasi. Kalau kita paksakan keterangan dan di pengadilan saksi cabut, ya nol lagi,” ujar Edward.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, dalam diskusi berjudul ‘Kekerasan Terhadap Media Massa’ di Jakarta Media Centre (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 20 Juli 2010.

Menurut Edward, konsentrasi penyidik Polri dalam penyidikan adalah terhadap bukti-bukti materiil. Karena bukti formil, lanjut Edward, yang dijadikan pegangan dalam suatu proses hukum adalah keterangan yang saksi sampaikan dalam persidangan.

Jenderal berbintang dua itu menjelaskan, penyidik lebih mengejar bukti materiil, karena bukti formil hanya menguatkan bukti materiil. Karena itu, penyidik Polri menghindari alat bukti berupa keterangan saksi.

Di dalam proses mencari bukti materiil, menurut Edward, tim forensik Polri punya kemampuan untuk melakukan analisa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, misalnya dari sudut mana bom molotov itu dilempar.