Jakarta – Perseteruan Komjen Pol Susno Duadji dengan Institusinya, Polri, memasuki babak baru menyusul penetapan mantan Kabareskrim itu sebagai tersangka dan
kemudian ditahan Mabes Polri atas sangkaan menerima suap Rp. 500 juta.
Atas penangkapan itu, Markas Besar Polri membantah adanya motifasi balas dendam dalam penetapan tersangka Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus dugaan makelar kasus ‘mafia Arwana’ di Pekanbaru, Riau.
Polri menilai sudah sesuai prosedur dan profesional. “Ini bukan balas dendam. Ini profesional,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Mei 2010.
Edward menegaskan bahwa penetapan tersangka mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu berdasarkan evaluasi tim penyidik. Semua keterangan yang ada dijadikan pertimbangan. Termasuk keterangan dari saksi-saksi sebelumnya termasuk keterangan Susno Duadji sendiri.
“Atas penetapan tersangka itu, sore hari ini penyidik telah mengeluarkan surat perintah penangkapan, dan saat ini status beliau adalah tersangka dan ditangkap,” ujar Edward.
Penangkapan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji oleh Polri menuai kritik pedas termasuk dari Ketua DPR Marzukie Alie. Menurut Marzuki, penangkapan Susno bisa berefek buruk bagi pengungkapan kasus hukum.
“Kalau begini orang akan takut melapor. Jenderal bintang tiga saja ditangkap, apalagi rakyat biasa pasti takutlah,” kata Marzukie kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin petang, 10 Mei 2010.
Sepak terjang Susno Duadji selama ini yang menyebut adanya makelar kasus di tubuh Mabes Polri yang melibatkan petinggi Polri dan Kejaksaan, membuat gerah Polri. Padahal sejauh ini, tuduhan Susno itu ternyata terbukti benar.
Bukan hanya itu, jauh sebelumnya, Susno juga secara mengejutkan membuka banyak hal tentang latar belakang penahanan mantan ketua KPK Antasari Azhar dan penahanan Bibiet dan Chandra yang ditengarai sarat rekayasa.
Semua diungkap Susno dalam kehadirannya sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tersangka mantan ketua KPK Antasari Azhar. Namun kesaksian itu tidak mampu membebaskan Antasari sebagai tersangka pembunuhan.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Gubernur Sulsel Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Baliase–Pombakka
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Mobil Rental Lintas Daerah
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu









