maiwanews – Mabes Polri mengaku kesulitan menemukan bukti keterlibatan dua jenderal polisi, Brigjen Pol Edmond Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman dalam kasus pajak dengan tersangka utama Gayus Tambunan, meskipun Polri masih terus melakukan pengusutan terhadap keduanya.
Irjen Pol Edward Aritonang mengaku, penelusuran keterlibatan dua jenderal tersebut terhambat karena kurangnya alat bukti. Maka dari itu, belum ada perubahan status keduanya hingga kini.
Mabes Polri juga membantah bahwa pengusutan Raja dan Edmon itu kandas. “Kan belum ada penghentian, jadi belum ada peningkatan status. Statusnya masih sebagai saksi, kalau diprofesinya sudah terperiksa,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Mei 2010.
Dijelaskan Edward, meskipun nama kedua jenderal disebut-sebut terlibat, termasuk keterangan Kompol Arafat saat menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu, namun tidak cukup untuk dijadikan alat bukti.
Edward juga menjelaskan bahwa penyebutan namanya tidak cukup, yang cukup itu kalau disebut namanya, berbuat apa, menerima uang, ya siapa saksinya. “Kalau hanya itu (pengakuan) belum (ada) alat bukti yang cukup untuk kasus penyuapan, tapi kalau dia lalai dalam melaksanakan tugas ya, iya. Itu kenanya di kode etik profesi,” jelas Edward.
Logika pembuktian Mabes Polri yang untuk penangan Raja Erizman dan Edmond Ilyas itu, sangat bertentangan dengan logika pembuktian yang digunakan terhadap tersangka suap PT SAL, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.
Susno ditetapkan sebagai tersangka menerima suap Rp 500 juta hanya karena pengakuan dari Syahril Djohan dan pengacara Haposan. Alat bukti materil uang suap dimaksud, menurut pengacara Susno, Henry Yosodiningrat, tidak ada.
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
Porsche Regenerasi Jajaran Eksekutif, Tunjuk Vera Schalwig dan Joachim Scharnagl
Porsche Lakukan Investasi Strategis untuk Perkuat Masa Depan
Tim Aju Bantuan Kemanusiaan TNI Berangkat ke Myanmar
Presiden Resmikan PP Perlindungan Anak









