maiawanews – Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta memperingatkan agar pihak tertentu tidak menunggangi insiden penusukan penatua Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) demi pencapaian misi tertentu.
Salah satu misi tertentu yang dimaksudkan Mahendratta adalah mencuatnya usulan pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB/PBM-red) yang dikait-kaitkan dengan kasus penusukan jemaat HKBP.
“Jangan tunggangi peristiwa penusukan itu dengan misi-misi lain. Apa hubungannya penusukan dengan pencabutan SKB 2 menteri?” kata Mahendradatta di kantor TPM, Fatmawati, Jakarta, Kamis, 16 September 2010.
Mahendradatta menilai, SKB itu harus dipertahankan. Menurutnya, negara wajib mengatur lalu lintas ekspansi (penyebaran ajaran) tiap-tiap agama. “Karena di UUD disebutkan, negara kita merdeka atas berkat rahmat Tuhan yang mahakuasa,” kata mahendra.
Kehidupan umat beragama di Indonesia, lanjut Mahendra, harus diatur oleh negara. Karena Indonesia bukan model negara sekuler. “Kalau dihapus, sekuler namanya, bisa ramai, yang minoritas justru bisa dimakan sama yang mayoritas,” katanya lagi.
Dia juga berharap agar semua pihak menyikapi penolakan pendirian Gereja HKBP yang berujung pada insiden penusukan secara arif. “Berpikirlah lebih jernih dalam rencana mengarah pada pencabutan peraturan tentang agama,” kata Mahendra.
Sementara itu, kuasa hukum warga Mustika Jaya Bekasi, Shalih Mangara Sitompul dalam wawancara JakTV mengajak semua pihak untuk tidak mengkaitkan kasus HKBP dengan masalah yang terlalu luas.
Menurutnya, persoalannya hanyalah syarat izin mendirikan rumah ibadah. Ia mengajak semua pihak agar mematuhi PBM, betapapun peraturan itu dinilai memiliki kekurangan oleh beberapa pihak.
Karena itu, Shalih mengusulkan, jika memenuhi syarat dan izin gereja dikeluarkan Pemda, lanjutnya, maka warga harus legowo, namun sebaliknya jika tidak memenuhi syarat dan izinnya tidak keluar, maka HKBP juga harus legowo.
Dalam SKB antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 itu, berisi syarat-syarat untuk pendirian rumah ibadah di Indonesia.
Salah satu pasalnya menyebutkan, pendirian rumah ibadah harus diajukan oleh minimal 90 orang yang bermukim di sekitar tempat ibadah yang akan dibangun serta harus mendapat dukungan masyarakat sekitar, minimal 60 orang.
Syarat angka 90 dan 60 itulah yang menjadi pokok keberatan pihak HKBP maupun PGI secara keseluruhan.
Sebelumnya, ketua PBNU Slamet Effedy Yusuf dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menyatakan menolak ide pecabutan SKB tersebut.
Satgas Ops Damai Cartenz Dialog dengan Masyarakat
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Panglima TNI dan Kapolri Terima Ransus Maung Buatan Pindad dari Menhan









