maiwanews – Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak sah, Hakim Konstitusi Akil Mochtar berharap Bibit dan Chandra tidak bergantung atas belas kasihan Kejaksaan Agung, karena itu selamanya membuat KPK resisten.
Karena itu, saran Akil, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebaiknya tidak perlu mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan Deponeering, sebagai langkah hukum selanjutnya agar tidak masuk ke pengadilan.
Akil Mochtar melanjutkan, Doponeering tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan membuat keduanya sangat bergantung atas belas kasihan Kejaksaan Agung, dan itu selamanya membuat KPK resisten. “Dan pada akhirnya KPK tidak lagi mempunyai kekuatan,” kata Akil Mochtar.
Keputusan itu sudah terjadi, lanjut Akil, jadi sulit untuk diubah. Selanjutnya tinggal melihat nanti, yang benar Anggodo atau Bibit dan Chandra. Biar masyarakat yang akan menilai siapa di antara mereka yang sebenarnya menjadi mafia hukum.
KPK menurut Akil, juga tidak perlu berharap lagi kepada Kejaksaan Agung untuk langkah hukum selanjutnya. Menunggu hasil persidangan Anggodo, katanya, merupakan cara yang terbaik. “Ngapain lagi KPK berharap sama Kejaksaan untuk upaya hukum? Udah deh hadapi sendiri aja,” kata Akil Mochtar di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2010.
Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu bukanlah akhir dari perlawanan Bibit-Chandra. Karena menurut Akil, jika persidangan dugaan penyuapan yang disangkakan kepada Anggodo terbukti, maka kasus Bibit-Chandra otomatis gugur.
“Kalau sudah salah satunya nanti terbukti, ya satunya harus bebas, atau berhenti. Kan terbukti melakukan percobaan penyuapan, artinya dengan sendirinya pemerasan kan tidak ada,” kata Akil Mochtar.
Menurut Akil, persidangan termasuk yang sedang berjalan atas tersangka Anggodo, adalah cara terbaik untuk membuktikan dugaan pemerasaan oleh Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, karena di situlah keadilan hakimnya diuji. Kebenaran sejati akan muncul. Mana mafia, mana keadilan.
Dunia Akui Ketahanan Pangan Indonesia, Kata Prabowo
Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
14 Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Takaran Minyakita
Jelang Pelantikan Trump, Pengamanan Luar Gedung Kongres Makin Ketat
Militer Rusia Lancarkan 38 Serangan Terhadap Ukraina dalam Sepekan Terakhir









