maiwanews – Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku menyuruh meminta ganti rugi Rp 1 triliun kepada Hary Tanoesoedibjo, sebagai pengganti kerugian negara terkait kasus Sisminbakum.
“Saya hitung-hitung sendiri kerugian Rp 450 miliar dan belum dikembalikan selama 9 tahun. Ya minta saja Rp 1 triliun. Nanti disetor kas negara kalau dia mau,” kata Hendarman.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta, Kamis, 29 Juli 2010.
Namun menurut Hendarman, Kalau Hary Tanoe tidak sanggup, sebaiknya pihak Hary Tanoe tidak usah menawar. “Kalau tidak sanggup tidak usah menawar. Kalau ternyata tidak mau, ya sudah,” tegas Hendarman.
Dan jika misalnya Hary akhirnya mengembalikan kerugian negara yang dipatok tersebut, Hendarman memastikan kalau proses pidana tetap berlanjut. “Tidak (pidana berhenti). Ya berlanjut,” tegas Hendarman.
Sebelumnya diberitakan, Hendarman memberikan teguran lisan kepada Jampidsus M Amari karena melakukan pertemuan dengan bos MNC Group Hary Tanoe, adik kandung Hartono Tanoesudibjo, tersangka kasus Sisminbakum yang diduga merugikan negara Rp 420 miliar.
Pertemuan Hary dan Amari yang dimediasi mantan Jambin itu, menurut Amari, untuk membicarakan niat pihak Hary Tanoe mengganti kerugian negara terkait kasus yang juga menjadikan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.
Presiden Prabowo Gulirkan Stimulus Ekonomi Rp24,44 Triliun
Pendapatan Grup Porsche AG Tahun 2024 Mencapai 716 Trilun Lebih
Pemerintah Siapkan 21 Proyek Hilirisasi Tahap Pertama Senilai Rp657,6 Triliun
Pemerintah Minta Apple Investasi di Indonesia $1 Miliar
Partai Republik Hampir Pasti Kuasai DPR Amerika









