Polres Metro Depok Tangkap Peracik Sekaligus Pengedar Narkoba

20240621-polisi-tangkap-peracik-pengedar-narkoba-di-depok-sintetis-prod20jun2024
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana pada jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis, 20 Juni 2024. (Foto: Humas Polri/Polda Metro Jaya)

maiwanews – Polres Metro Depok berhasil meringkus narkoba jenis tembakau sintetis. Pelaku ditangkap di Depok, Jawa Barat.

Bersama pelaku berinisial SH (30), diamankan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis. Demikian disampaikan Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana hari Kamis.

“Barang ini ini kalau dihitung mencapai 1 kg, kurang lebih harganya Rp1 miliar lebih”, ungkap Kapolres Arya Perdana saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Kapolres Arya, pelaku biasa beli ganja pada salah satu akun di media sosial. Pada 4 Juni 2024, dia dipanggil pemilik akun untuk mengambil ganja, cairan kimia pinaca, di daerah Roxy, Jakarta.

Setelah mengambil cairan pinaca, pemilik akun itu meminta SH mencari kontrakan dan memberikan uang sebesar Rp600 ribu. Setelah mendapat kontrakan, tersangka diberi uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli tembakau merek “Cap Nona”, timbangan elektrik, dan gelas takar.

Di kontrakan, SH rencananya meracik tembakau “Cap Nona” dengan cairan narkoba pinaca. Setelah nanti dibuat semacam tembakau sintetis, baru itu dijual tempat-tempat tertentu. Narkoba ini rencananya dijual Rp100 ribu per gram.

Terkait jumlah pelaku, Kapolres Arya menjelaskan, sementara ini SH merupakan pelaku tunggal karena belajar secara otodidak meracik tembakau sintetis.

Akibat perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 113 ayat (1) dan Ketiga Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (z/Humas Polri)